CARGO UDARA

PENGIRIMAN CARGO
VIA UDARA
DOMESTIIK & INTERNATIONAL



             EMKL PERAK dapat melayani pengiriman VIA Udara. Seiring perkembangan serta tingginya permintaan dari customer- customer kami untuk dapat membantu mendistribusikan barang-barang sampai dengan alamat penerima. Berbekal pengalaman selama ini, maka kami sangat memahami, apa yang menjadi harapan customer-customer dalam memanage proses pengiriman barang-barang, mulai dari Penerimaan Paket, Pemilihan Airlines, Warehousing, Monitoring sampai Masuk ke Gudang Outgoing Gapura Angkasa, hingga update No Surat Muatan Udara.
KETENTUAN PENGIRIMAN VIA CARGO UDARA
1.   Ketentuan Umum
·       Tarif kargo di tetapkan berdasarkan tarif dari airport keberangkatan ke airport tujuan.
·       Baik penerbangan langsung maupun penerbangan terusan/gabungan melalui airport transit.
·       Tarif angkutan kargo belum termasuk PPN 10% dan biaya administrasi 15.000/SMU
2.   Ketentuan Berat
Pengangkutan barang/kiriman ditetapkan berdasarkan jumlah berat kotor barang tersebut ( actual gross weight ) atau Perhitungan volume weight { Panjang (cm) x Lebar (cm) x Tinggi (cm) : 6000 }
·       Apabila Hasil perhitungan berat kotor sebenarnya lebih besar dari berat volume, maka berat kotor sebenarnya yang di gunakan sebagai dasar perhitungan tarif.
·       Apabila hasil perhitungan berat volume lebih besar dari berat kotor sebenarnya, maka volume yang di pergunakan sebagai dasar perhitungan tariff
3.   Pembulatan Berat Kiriman  Barang kiriman dengan berat 0.1kg s/d 0.4 kg di bulatkan kebawah, sedangkan berat 0.5kg s/d 0.9 di bulatkan ke atas.
4.   Berat Maksimum Kiriman Berat Kiriman Maksimum setiap SUrat Muatan Udara adalah 200kg atau 10 koli/Potong.
5.   Claim Biaya penggantian untuk barang kiriman yang hilang. Hilang isi dan rusak adalah sebesar :
Berat kiriman (chargeable Weight) x Rate per Kg sesuai dengan Rate yang di kenakan.
6.   Surcharge / Biaya Tambahan berlaku untuk pengiriman barang-barang khusus seperti :
a.   Binatang Hidup
b.   Jenazah (Human Remains)
c.   Bunga Potong
d.   Kargo dengan berat lebih dari 50 kg/ kolli
·     Untuk Paket 51kg s/d 75Kg dikenai biaya tambahan sebesar 25% dari Harga Dasar
·     Untuk Paket 76kg s/d 100Kg dikenai biaya tambahan sebesar 50% dari Harga Dasar
·     Untuk Paket 101kg s/d 150Kg dikenai biaya tambahan sebesar 100% dari Harga Dasar
7.   Tarif Binatang Hidup
a.   Tarif Minimum : 10kg x tarif Normal (N) per kg + Surcharge 100%
b.   Tarif sesuai Beat : Chargeable weight x tariff normal per kg + surcharge 100 %
8.   Tarif Jenazah (Uncremated)
a.   Tarif sesuai berat : chargeable weight x tariff + Surcharge 100%
b.   Jika tidak di timbang maka dihitung : 200kg x tariff normal + Surcharge 100%
9.   Tarif Jenazah (Cremated)
a.   Tarif Minimum : 10kg x tarif Normal (N) per kg + Surcharge 100%
b.   Tarif sesuai Berat : Chargeable weight x tariff normal per kg + surcharge 100 %
Kami dapat melayani sistem Cy – Cy maupun Door Service. Garansi dari kami Service Yang Sepenuh Hati dan Bersahabat. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Marketing kami kapanpun, untuk mendapatkan pelayanan terbaik mengenai informasi harga yang kompetitif serta jadwal kapal
Thank's & Regard's
Marketing
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.